v12.2021

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN GOPAY

Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay ("Syarat dan Ketentuan") ini mengatur hubungan antara anda ("Mitra Usaha") dengan kami, PT Dompet Anak Bangsa ("DAB") dan/atau Afiliasi dari DAB lainnya, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Grup Gojek”, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.

BAHWA:
  1. DAB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran digital yang produknya diterbitkan dalam bentuk uang elektronik bernama “GoPay”.
  2. Mitra Usaha adalah suatu badan hukum atau perorangan yang merupakan pemilik dan/atau pengelola Gerai Mitra Usaha, yang bertindak secara independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakannya sendiri, yang bermaksud untuk berpartisipasi menjadi salah satu pengguna layanan GoPay dan memiliki akses terhadap GoBiz.
  3. DAB akan menyediakan Layanan di Gerai Mitra Usaha berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak setuju atas syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:

  1. KETENTUAN UMUM

    Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan, istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki arti sebagai berikut:

    1. Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak, (ii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut atau (iii) setiap perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak.
    2. Akun GoBiz adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
    3. Biaya Layanan adalah MDR sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Mitra Usaha Syarat dan Ketentuan ini atau yang tercantum pada dokumen lain sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
    4. Dana Settlement adalah jumlah dana Transaksi setelah dikurangi dengan MDR yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Layanan.
    5. Data Mitra Usaha memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 14 Ayat (1) Syarat dan Ketentuan.
    6. Force Majeure adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 19 Syarat dan Ketentuan ini.
    7. Formulir Mitra Usaha adalah formulir pendaftaran Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada Formulir Mitra Usaha dan/atau formulir-formulir lainnya beserta perubahan dan/atau penambahannya, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik, yang berisi mengenai keterangan data dan informasi atas Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada besaran biaya layanan yang disepakati oleh Para Pihak, yang disampaikan kepada DAB dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    8. Gerai adalah gerai fisik dan/atau elektronik yang dimiliki, dikelola dan didaftarkan oleh Mitra Usaha untuk menerima Layanan sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
    9. GoBiz adalah suatu sarana elektronik, dalam bentuk aplikasi dan/atau web-dashboard, yang disediakan oleh Grup Gojek untuk membantu Mitra Usaha dalam menjalankan usahanya, termasuk namun tidak terbatas pada pengelolaan Gerai Mitra Usaha dan Merchant Wallet.
    10. GoPay adalah produk uang elektronik beserta layanan, fitur dan/atau pengembangannya yang diselenggarakan oleh atau melalui DAB untuk Pelanggan.
    11. Hak Kekayaan Intelektual adalah:
      1. hak paten, merek dagang, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), nama dagang, nama domain internet, topografi, hak desain, hak moral, hak-hak dalam data basis, rahasia dagang, cara penggunaan dan informasi rahasia lainnya, ilmu pengetahuan (know-how), ciptaan, kode piranti lunak dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dan termasuk sedang dalam aplikasi untuk pendaftaran, dan seluruh hak atau bentuk lain dari perlindungan yang memiliki efek yang serupa dimanapun di dunia ini yang daripadanya merupakan Hak Kekayaan Intelektual;
      2. hak berdasarkan lisensi, persetujuan, perintah, peraturan perundang-undangan atau berdasarkan apapun sehubungan dengan poin a di atas;
      3. hak yang memiliki dampak atau asal yang sama atau serupa dengan poin a dan b yang saat ini atau dikemudian hari mungkin timbul; dan
      4. hak untuk menuntut pelanggaran yang sudah ada dari hak-hak yang disebutkan di atas.
    12. Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Negara Republik Indonesia buka dan beroperasi untuk kegiatan sehari-hari.
    13. Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi yang:
      1. diberikan baik oleh DAB kepada Mitra Usaha, ataupun oleh Mitra Usaha kepada DAB, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Layanan dari DAB kepada Mitra Usaha;
      2. merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu Pihak; dan
      3. mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau informasi mengenai Transaksi dan Pelanggan.
    14. Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Layanan yang dapat diakses pada https://www.GOJEK.com/privacy-policy/, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Grup Gojek yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan.
    15. Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik beserta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
    16. Layanan adalah penyediaan layanan penerimaan pembayaran menggunakan GoPay, uang elektronik lain dan/atau metode pembayaran lain di Media Pembayaran yang disediakan oleh DAB kepada Mitra Usaha sebagaimana disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    17. Masa Berlaku adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 3 Syarat dan Ketentuan.
    18. Media Pembayaran adalah alat dan/atau mesin yang disediakan oleh Grup Gojek yang dipergunakan untuk menginisiasi dan memproses Transaksi.
    19. Merchant Discount Rate atau MDR adalah sejumlah presentase biaya dari setiap Transaksi sebagai biaya jasa yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada DAB sebagai biaya jasa atas penggunaan Layanan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    20. Merchant Wallet adalah fitur pencatatan dana Transaksi Mitra Usaha yang dapat ditampilkan di GoBiz.
    21. Para Pihak adalah DAB dan Mitra Usaha secara bersama-sama.
    22. Pelanggan adalah pengguna GoPay, uang elektronik lain dan/atau metode pembayaran lain yang melakukan Transaksi dengan Mitra Usaha.
    23. Pelanggaran Keamanan sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 14 Syarat dan Ketentuan ini.
    24. Perangkat adalah Media Pembayaran beserta seluruh alat, baik berbentuk fisik maupun digital, yang disediakan oleh DAB kepada Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada alat bantu promosi.
    25. Pihak adalah DAB dan Mitra Usaha secara sendiri-sendiri.
    26. Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah standar operasional prosedur penggunaan Layanan sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh DAB yang dapat diakses di https://www.GOJEK.com/blog/go-pay-standard-operating-procedure/, sebagaimana dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Mitra Usaha.
    27. Regulasi adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 23 Syarat dan Ketentuan ini.
    28. Regulator adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 23 Syarat dan Ketentuan ini.
    29. Rekening Bank Mitra Usaha adalah rekening bank yang ditentukan oleh Mitra Usaha pada sistem DAB untuk penerimaan Dana Settlement sebagaimana diinformasikan kepada Grup Gojek.
    30. Sengketa adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Syarat dan Ketentuan ini.
    31. Settlement adalah proses transfer Dana Settlement ke Rekening Bank Mitra Usaha, baik berdasarkan perintah dari Mitra Usaha atau yang secara otomatis dilakukan secara terjadwal sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan SOP.
    32. Syarat dan Ketentuan GoBiz adalah syarat dan ketentuan beserta seluruh bagian dan lampiran yang berlaku khusus atas penggunaan GoBiz sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh DAB dan/atau Afiliasinya.
    33. Tanggal Efektif adalah tanggal sebagaimana disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini.
    34. Transaksi adalah Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS.
    35. Transaksi GoPay adalah kegiatan pembelian dan pembayaran barang dan/atau jasa dari Mitra Usaha yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan GoPay, dengan menggunakan Media Pembayaran di Gerai Mitra Usaha.
    36. Transaksi QRIS adalah kegiatan pembelian dan pembayaran barang dan/atau jasa dari Mitra Usaha yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan uang elektronik selain GoPay dan/atau metode pembayaran lain dengan menggunakan Media Pembayaran di Gerai Mitra Usaha.
  2. RUANG LINGKUP

    Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pemanfaatan Layanan di seluruh Gerai Mitra Usaha sesuai dengan jenis Layanan dan Media Pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.

  3. MASA BERLAKU
    1. Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama pengadaan Layanan di Gerai Mitra Usaha terhitung sejak Tanggal Efektif Syarat dan Ketentuan ini dan berlangsung untuk periode 2 (dua) tahun ("Masa Berlaku").
    2. Masa Berlaku akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan demikian seterusnya, kecuali jika salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang Masa Berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habisnya Masa Berlaku.
  4. BIAYA DAN PAJAK
    1. Mitra Usaha sepakat untuk membayar Biaya Layanan kepada DAB atas Layanan yang disediakan oleh DAB berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Para Pihak setuju bahwa Biaya Layanan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan hukum yang berlaku di setiap yurisdiksi.
    3. Dalam hal Mitra Usaha menyimpulkan bahwa Biaya Layanan merupakan objek pemotongan pajak penghasilan, Mitra Usaha diperkenankan melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mitra Usaha harus memberikan DAB bukti pemotongan pajak asli dan/atau bukti lain yang wajar dan cukup selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal bukti potong dan pada tahun buku yang sama atau maksimum 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir untuk bukti potong masa Desember agar DAB dapat mencukupi kebutuhan dokumentasi atas pajak yang dipotong untuk tujuan pengkreditan pajak dan keuntungan lain yang serupa.
    4. DAB sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah besaran MDR dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Mitra Usaha dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
  5. PROMOSI
    1. Untuk mendukung penyediaan Layanan, Para Pihak dapat menyepakati kegiatan promosi atau pemasaran lainnya dimana rinciannya akan didiskusikan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dalam dokumen terpisah. Dalam hal ini setiap materi promosi dan/atau pemasaran yang dibuat dan akan ditampilkan oleh Mitra Usaha terkait GoPay harus mematuhi pedoman pemasaran sebagaimana diatur dalam dokumen terpisah atau di Prosedur Operasi Standar (SOP) (jika ada).
    2. DAB dapat mengadakan kegiatan pemasaran dan/atau penawaran promosi kepada Pelanggan dengan biaya DAB sendiri, yang memberikan hak sepenuhnya kepada DAB untuk menentukan bentuk, syarat dan ketentuan serta jangka waktu kegiatan promosi dan/atau pemasaran.
    3. Setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha melalui GoBiz wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh DAB serta pedoman pemasaran sebagaimana terdapat dalam prosedur operasi standar yang berlaku dalam GoBiz.
  6. SETTLEMENT, KOREKSI DAN KLAIM
    1. DAB akan mengirimkan Dana Settlement ke Rekening Bank Mitra Usaha sebagaimana terdaftar dalam sistem DAB. Dalam hal Mitra Usaha mendaftarkan nomor rekening bank atas nama pihak selain Mitra Usaha, maka dengan ini Mitra Usaha menyatakan dan menjamin bahwa:
      1. rincian data, informasi dan/atau keterangan tersebut adalah benar milik Mitra Usaha;
      2. rekening bank tersebut akan termasuk dalam Rekening Bank Mitra Usaha dan oleh karena itu akan dicatat dan didaftarkan dalam database DAB; dan
      3. DAB berhak untuk melakukan pencairan Dana Settlement ke seluruh Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar dan tercatat dalam database DAB sesuai dengan instruksi tertulis dari Mitra Usaha dalam Formulir Mitra Usaha
    2. Dalam hal terdapat kesalahan dalam Transaksi dan/atau Settlement, DAB dapat sewaktu-waktu melakukan koreksi atas kesalahan tersebut dengan melakukan pendebetan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Mitra Usaha.
    3. Mitra Usaha akan secara langsung menyelesaikan terlebih dahulu setiap klaim Pelanggan atas permintaan refund atau koreksi sehubungan dengan Transaksi Pelanggan sesuai dengan kebijakan internal Mitra Usaha.
    4. Ketentuan mengenai Settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim akan diatur lebih lanjut dalam SOP.
  7. KUASA PENDEBETAN DAN PENGKREDITAN MERCHANT WALLET
    1. Mitra Usaha dengan ini memberi kuasa kepada DAB untuk mendebet dan/atau mengkredit Merchant Wallet termasuk namun tidak terbatas pada biaya MDR, koreksi dan klaim, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha dan menggunakan dana hasil pendebetan dan/atau pengkreditan tersebut untuk pemenuhan kewajiban Mitra Usaha kepada Grup Gojek, Pelanggan, penerbit uang elektronik lain dan/atau penerbit metode pembayaran lain.
    2. Kuasa yang diberikan oleh Mitra Usaha sebagaimana dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Mitra Usaha masih mempunyai kewajiban terhadap DAB.
  8. HAK DAN KEWAJIBAN DAB
    1. Hak DAB, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
      1. DAB berhak untuk mendapatkan Biaya Layanan dengan melakukan pemotongan dari Merchant Wallet, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini;
      2. DAB berhak untuk menahan, menangguhkan, menolak pembayaran dan/atau memotong bagian dari Dana Settlement, termasuk namun tidak terbatas jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Mitra Usaha yang menimbulkan kerugian terhadap Grup Gojek, pelanggaran oleh Mitra Usaha terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau sebagaimana diminta oleh penerbit uang elektronik lain dan/atau penerbit metode pembayaran lain termasuk terkait fraud, refund dan/atau chargeback.
      3. DAB berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Mitra Usaha dan/atau data Gerai Mitra Usaha yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikendalikan secara sah oleh Mitra Usaha dan dapat digunakan oleh Afiliasi dari DAB untuk tujuan pemasaran sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas untuk ditampilkan pada sistem Aplikasi Gojek, GoFood, GoBiz dan/atau situs atau aplikasi lain yang dimiliki atau dikelola oleh Grup Gojek
      4. DAB berhak untuk meminta data, informasi dan/atau dokumen Mitra Usaha sehubungan dengan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi oleh DAB sesuai Syarat dan Ketentuan ini, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      5. DAB berhak untuk melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan terhadap Layanan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra Usaha, pengembangan dan/atau pemeliharaan mana diakui oleh Para Pihak dapat mempengaruhi Transaksi.
    2. Kewajiban DAB, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
      1. DAB wajib untuk menyediakan Layanan sesuai dengan jenis layanan yang disepakati oleh Para Pihak dalam Formulir Mitra Usaha; dan
      2. DAB wajib menyiapkan SOP untuk kebutuhan operasional layanan GoPay.
  9. HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
    1. Hak Mitra Usaha, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
      1. Mitra Usaha berhak menerima Dana Settlement dari Merchant Wallet ke Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini;
      2. Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan Perangkat untuk menerima Transaksi sesuai dengan Layanan dan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh DAB;
      3. Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun operasional dari DAB sehubungan dengan Layanan; dan
      4. Mitra Usaha berhak untuk menerima edukasi sehubungan dengan Layanan.
    2. Kewajiban Mitra Usaha, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan SOP, adalah sebagai berikut:
      1. Mitra Usaha wajib membayar MDR kepada DAB atas setiap Transaksi dengan cara sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
      2. Mitra Usaha wajib untuk menerima Transaksi dari Pelanggan;
      3. Mitra Usaha wajib memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada para Pelanggan dan tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun atau mengenakan batas minimum transaksi pembayaran dalam menerima Transaksi;
      4. Mitra Usaha wajib untuk melaporkan kepada DAB apabila terdapat indikasi penyalahgunaan akun Pelanggan atau Transaksi, kebocoran data atau Tindakan Kecurangan;
      5. Mitra Usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan dan prosedur yang berkaitan dengan Layanan, baik yang tercantum di dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada SOP;
      6. Mitra Usaha wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau yang secara spesifik dilarang oleh DAB;
      7. Mitra Usaha wajib untuk memiliki semua lisensi dan perizinan yang diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha;
      8. Mitra Usaha wajib untuk menggunakan keahlian dan usaha untuk menjaga kualitas barang dan/atau jasa maupun pelayanan kepada Pelanggan secara maksimal;
      9. Mitra Usaha wajib memastikan setiap karyawan dan/atau perwakilannya mematuhi Syarat dan Ketentuan ini;
      10. Mitra Usaha wajib memiliki dan menerapkan secara langsung kebijakan internal Mitra Usaha terkait prosedur pengembalian dana atau refund sehubungan dengan Transaksi;
      11. Mitra Usaha wajib untuk menginformasikan ketentuan Transaksi secara umum sebagai panduan bagi Pelanggan;
      12. Mitra Usaha wajib untuk menyimpan bukti Transaksi sekurang-kurangnya selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal Transaksi;
      13. Dalam hal Grup Gojek menyediakan Perangkat, Mitra Usaha wajib bertanggung jawab penuh atas Perangkat tersebut dan wajib untuk mengembalikan Perangkat dalam kondisi baik kepada Grup Gojek setelah pengakhiran Layanan. Dalam hal Perangkat rusak dan/atau hilang yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha, Mitra Usaha wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian sesuai dengan harga Perangkat;
      14. Mitra Usaha wajib bertanggung jawab atas segala biaya ganti rugi dan/atau penalti atas kerugian yang dialami oleh Grup Gojek sehubungan dengan Tindakan Kecurangan yang dilakukan oleh Mitra Usaha; dan
      15. Mitra Usaha wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan Informasi Rahasia, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak ketiga manapun juga. Untuk menghindari keraguan, ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Ayat ini akan berlaku dan mengikat sejak Tanggal Efektif Syarat dan Ketentuan ini dan akan tetap bertahan dan berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Syarat dan Ketentuan ini diakhiri.
  10. AKUN GOBIZ
    1. Apabila layanan GoBiz sudah diaktivasi, segera setelah Mitra Usaha melakukan pendaftaran dan setelah diverifikasi oleh Grup Gojek, Mitra Usaha akan dibuatkan akun GoBiz pribadi ("Akun GoBiz"), yang dapat digunakan untuk akses dan/atau penggunaan GoBiz dan Merchant Wallet beserta seluruh fitur lain yang tersedia didalamnya.
    2. Dalam penggunaan dan pengelolaan Akun GoBiz, Mitra Usaha wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:
      1. Seluruh penggunaan atas Akun GoBiz Mitra Usaha adalah tanggung jawab Mitra Usaha dan Mitra Usaha membebaskan Grup Gojek dari segala klaim/gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan setiap penggunaan Layanan maupun akses dan/atau penggunaan GoBiz yang dilakukan melalui Akun GoBiz tersebut.
      2. DAB dan Afiliasinya akan menganggap setiap penggunaan Layanan maupun akses dan/atau penggunaan GoBiz yang dilakukan melalui Akun GoBiz sebagai permintaan yang sah dari Mitra Usaha.
      3. Akun GoBiz hanya digunakan oleh Mitra Usaha dan tidak bisa dialihkan kepada pihak ketiga lain dengan alasan apapun.
      4. Mitra Usaha wajib memberitahukan DAB dan/atau Afiliasinya jika Mitra Usaha mengetahui atau menduga bahwa Akun GoBiz telah disalahgunakan dan/atau digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Mitra Usaha.
      5. Tanpa persetujuan dari Mitra Usaha, DAB dan/atau Afiliasinya berhak melakukan tindakan apapun termasuk penutupan akses Akun GoBiz, jika diketahui atau diduga bahwa Akun GoBiz milik Mitra Usaha telah dialihkan tanpa persetujuan DAB dan Afiliasinya kepada dan/atau penyalahgunaan oleh dan/atau terdapat akses tidak sah dari pihak ketiga.
      6. Persetujuan Mitra Usaha atas pembuatan Akun GoBiz, penggunaan GoBiz beserta seluruh fitur lain yang tersedia di dalamnya oleh Mitra Usaha dan penggunaan setiap fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh DAB dan/atau Afiliasinya, tunduk pada syarat dan ketentuan terpisah yang berlaku terhadap GoBiz dan masing-masing fitur dan/atau layanan.
    3. Keamanan dan kerahasiaan Akun GoBiz dan kredensial akses Akun GoBiz, termasuk namun tidak terbatas pada nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar dan nomor telepon genggam terdaftar, serta kode verifikasi yang dihasilkan dan dikirim oleh sistem Grup Gojek sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra Usaha. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini akan ditanggung oleh Mitra Usaha.
    4. Grup Gojek memiliki hak untuk menolak atau memblokir akses Mitra Usaha ke Akun GoBiz, dan/atau memblokir fitur yang tersedia di dalam GoBiz apabila, diantaranya: (a) berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Grup Gojek, Mitra Usaha telah melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan GoBiz atau SOP terkait, dan/atau (b) Mitra Usaha sedang berada dalam investigasi atas dugaan Tindakan Kecurangan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16, dan/atau (c) Mitra Usaha memiliki kewajiban pembayaran kepada Grup Gojek yang belum dilunasi, dan/atau (d) diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Persetujuan Mitra Usaha atas pembuatan Akun GoBiz, penggunaan GoBiz beserta seluruh fitur lain yang tersedia di dalamnya oleh Mitra Usaha dan penggunaan setiap fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh Grup Gojek, tunduk pada Syarat dan Ketentuan GoBiz dan masing-masing fitur dan/atau layanan.
  11. PROSES PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN MITRA USAHA
    1. Layanan hanya dapat diberikan kepada Mitra Usaha yang telah menyetujui Syarat dan Ketentuan. Sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai mitra usaha, Mitra Usaha setuju untuk memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh DAB, termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Mitra Usaha.
    2. DAB memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran Mitra Usaha atau memberhentikan sementara Layanan kepada Mitra Usaha dan/atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini karena alasan-alasan tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Mitra Usaha pernah dan/atau sedang terlibat dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;
      2. Mitra Usaha pernah dan/atau sedang terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang;
      3. Mitra Usaha pernah dan/atau sedang masuk ke dalam daftar hitam Grup Gojek, Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI);
      4. Mitra Usaha melakukan dan/atau melakukan percobaan tindakan penipuan (fraud);
      5. Mitra Usaha melakukan dan/atau melakukan percobaan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
      6. Mitra Usaha mengenakan biaya tambahan atas pembayaran Transaksi oleh Pelanggan;
      7. Mitra Usaha melakukan penyalahgunaan data, termasuk, data Transaksi, data milik DAB, dan/atau informasi Pelanggan; dan
      8. Berdasarkan instruksi dari pemerintah atau instansi berwenang lainnya.
    3. Mitra Usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan salinan dokumen sebagai bukti kepada DAB apabila terdapat:
      1. perubahan jenis usaha dan/atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan oleh Mitra Usaha serta dalam hal terjadi perubahan dalam susunan kepemilikan, Direksi atau penanggung jawab dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perubahan tersebut dilakukan; dan
      2. perubahan Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.
  12. KODE ETIK GOPAY
    1. DAB berhak untuk melakukan verifikasi atas semua pihak yang mendaftarkan diri sebagai mitra usaha berdasarkan seluruh dokumen dan/atau persyaratan yang disampaikan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh DAB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya berhak untuk menentukan kelayakan (eligibility) pihak tersebut sebagai mitra usaha.
    2. Produk dan/atau jasa yang akan ditawarkan Mitra Usaha untuk dijual dengan menggunakan Layanan hanyalah terbatas pada produk dan/atau jasa yang dapat dijual oleh Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pemasaran dan penjualan produk dan/atau jasa tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
    3. DAB berhak untuk tidak akan memberikan akses, menolak Transaksi maupun menghentikan Layanan dan/atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini apabila Mitra Usaha menyediakan konten yang merupakan:
      1. barang ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas pengunduhan ilegal;
      2. terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau barang dan/atau jasa lainnya;
      3. memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;
      4. mencantumkan kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas, informasi menyesatkan serta konten dan informasi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku;
      5. berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama, ras dan kelompok;
      6. mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika;
      7. berisi materi perjudian;
      8. mengandung penghinaan, pemerasan, dan/atau konten pemfitnahan; dan/atau
      9. mengandung unsur pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
  13. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Selama Masa Berlaku Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak mengakui dan menjamin bahwa seluruh data-data yang diberikan kepada masing-masing Pihak memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada masing-masing Pihak dan Para Pihak hanya menggunakannya untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Para Pihak tidak akan menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan lain, kecuali apabila mendapat persetujuan tertulis dari Pihak yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk itikad baik Para Pihak dalam menjaga dan turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak terkait. Pelanggaran atas pasal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik secara perdata maupun pidana.
    2. Mitra Usaha dengan ini menjamin bahwa tiap-tiap Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan oleh Mitra Usaha sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, dan/atau yang diserahkan kepada DAB dan/atau Afiliasinya untuk kepentingan hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek jasa dan/atau hak cipta yang terkandung dalam suatu konten, dimiliki, dikuasai dan/atau dikendalikan oleh Mitra Usaha secara sah dan berhak dan tidak sedang dalam perkara atau sengketa yang dapat merugikan DAB dan/atau Afiliasinya.
    3. Mitra Usaha setuju untuk memberikan lisensi dengan tidak dapat dicabut kembali, tidak eksklusif dan bebas royalti, atas seluruh dan tiap-tiap Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek jasa dan/atau hak cipta yang melekat pada suatu konten yang berasal dari Mitra Usaha, kepada DAB dan/atau Afiliasinya untuk ditampilkan pada situs dan/atau aplikasi lain yang dimiliki atau dikelola oleh DAB dan/atau Afiliasinya dengan kondisi apa adanya, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Syarat dan Ketentuan ini. DAB dan/atau Afiliasinya tidak sama sekali, dalam kondisi apapun, memiliki tanggung-jawab dan/atau kewajiban untuk memeriksa dan/atau memastikan ke pihak manapun sehubungan dengan kepemilikan, penguasaan, pengendalian, kebenaran dan/atau keabsahan dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
    4. Mitra Usaha dengan ini setuju untuk menjamin dan membebaskan DAB dari dan terhadap setiap klaim, biaya, tuntutan, kerugian, pertanggungjawaban, kehilangan, ongkos, dan pertanggungjawaban lain dalam arti seluas-luasnya, di negara manapun di seluruh dunia, yang timbul atau diajukan oleh pemilik, pemegang lisensi atau pemegang hak dan/atau pihak ketiga lainnya atas Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek jasa dan/atau hak cipta yang terkandung dalam suatu konten. Ketentuan dalam pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak setelah berakhir atau diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.
    5. Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya.
  14. KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI
    1. Kecuali diatur lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini, setiap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data dan/atau informasi pribadi dan sensitif Mitra Usaha ("Data Mitra Usaha"), termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening dan rincian kartu kredit, gender, identitas (termasuk KTP, SIM, atau paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diberikan oleh Mitra Usaha, akan tunduk pada Kebijakan Privasi.
    2. Tanpa membatasi Pasal 17 yang berlaku umum, sejauh dimungkinkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mitra Usaha setuju untuk melepaskan DAB dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Mitra Usaha wajib untuk memberitahukan DAB sesegera mungkin apabila Mitra Usaha mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga DAB dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut (“Pelanggaran Keamanan”).
    3. Mitra Usaha wajib untuk memberitahukan DAB sesegera mungkin apabila Mitra Usaha mengalami Pelanggaran Keamanan. Mitra Usaha sepakat untuk memberikan upaya terbaiknya dan bekerja sama dengan DAB untuk melakukan penyelidikan dan perbaikan sehubungan dengan Pelanggaran Keamanan tersebut.
    4. Mitra Usaha menjamin bahwa Mitra Usaha tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1. Menghapus setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang atau pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam sistem GoPay ataupun Grup Gojek;
      2. Menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineering), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi sistem GoPay ataupun Grup Gojek;
      3. Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain sistem GoPay ataupun Grup Gojek dan/atau perangkat lunak dengan cara menciptakan tautan (link) internet ke sistem GoPay ataupun Grup Gojek atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;
      4. Meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants, web indexers, bots, virus atau worm, atau segala program apapun yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik, menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja sistem GoPay ataupun Grup Gojek;
      5. Menggunakan aplikasi pencarian atau pengambilan kembali situs, perangkat manual atau otomatis lainnya untuk mengambil (scraping), indeks (indexing), survei (surveying), tambang data (data mining), atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur navigasi atau presentasi dari sistem GoPay ataupun Grup Gojek, atau isinya;
      6. Menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun materi yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi lain yang DAB miliki tanpa persetujuan tegas terlebih dahulu dari DAB atau pemilik hak yang melisensikan hak-nya kepada DAB;
      7. Menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi sistem GoPay untuk (a) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari sistem GoPay dan/atau sistem dan jaringan terkait, dan/atau (b) membuat produk atau layanan tandingan serupa menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafik menyerupai sistem GoPay;
      8. Melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap sistem GoPay ataupun Grup Gojek dengan sengaja; atau
      9. Melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data sistem GoPay ataupun Grup Gojek dan/atau Pelanggan.
    5. Mitra Usaha menjamin bahwa setiap data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DAB dan Pelanggan yang diperoleh Mitra Usaha pada saat terjadinya Transaksi hanya akan digunakan untuk keperluan penyelesaian Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak dipergunakan untuk tujuan lain. Mitra Usaha menjamin bahwa Mitra Usaha tidak akan meminta data dan/atau informasi kepada Pelanggan atau pihak lain melalui sarana apapun dengan mengatasnamakan Grup Gojek tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Grup Gojek.
  15. KORESPONDENSI
    1. Semua pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, akan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan akan dianggap dikirimkan secara sah apabila dialamatkan kepada dan dikirimkan melalui surat tercatat, kurir, e-mail, aplikasi dan/atau web-dashboard dan/atau melalui sarana lain yang ditentukan oleh DAB, sesuai dengan data yang tercatat dalam database DAB.
    2. Dalam membuktikan bahwa suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dari suatu Pihak ke Pihak lain, Pihak pengirim cukup menunjukkan bahwa:
      1. dalam hal pengiriman dilakukan melalui kurir, bahwa pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dengan sah, dengan dibuktikan dengan adanya tanda terima dari Pihak lainnya.
      2. dalam hal pengiriman dilakukan melalui surat tercatat, Hari Kerja ke-5 (lima) setelah hari dimana surat tercatat tersebut dikirimkan.
      3. dalam hal pengiriman dilakukan melalui e-mail, 2 (dua) jam setelah e-mail dikirimkan (sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang dipakai oleh pengirim e-mail), kecuali pengirim menerima pesan otomatis bahwa e-mail tidak terkirim.
      4. dalam hal pengiriman dilakukan melalui aplikasi, ketika push notification dan/atau media pemberitahuan lainnya di aplikasi telah dikeluarkan sebagaimana dibuktikan melalui sistem DAB.
      5. dalam hal pengiriman dilakukan melalui sarana selain yang dicantumkan dalam poin a sampai dengan d, maka akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
    3. Perubahan data di atas atau alamat korespondensi hanya berlaku apabila diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dengan cara tersebut di atas, dan berlaku bila dilakukan dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut, dan sebelum hal demikian dilakukan maka pengiriman kepada alamat yang terakhir diketahui oleh Pihak yang mengirim dianggap sebagai alamat korespondensi yang sah.
  16. TINDAKAN KECURANGAN
    1. "Tindakan Kecurangan" adalah adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:
      1. transaksi mencurigakan pada Merchant Wallet;
      2. penyalahgunaan (abuse) dan/atau transaksi fiktif, baik yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawannya atau dengan bekerja sama dengan penipu (fraudster); dan/atau
      3. penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawannya.
    2. Adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya Tindakan Kecurangan, memberikan hak bagi DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, untuk seketika dan secara langsung:
      1. menahan dan/atau menangguhkan Dana Settlement;
      2. menghentikan setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran dengan Mitra Usaha;
      3. menghentikan sementara atau secara permanen Layanan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Mitra Usaha;
      4. membebankan biaya ganti rugi atau penalti atas kerugian yang dialami oleh DAB dan/atau Afiliasinya.
    3. DAB dapat meminta Mitra Usaha untuk menyerahkan bukti pendukung sebagai bagian dari proses banding Mitra Usaha terhadap pelaksanaan dari hak-hak DAB tersebut, dimana bukti pendukung tersebut harus diserahkan oleh Mitra Usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah diwajibkan oleh DAB. DAB akan menilai bukti pendukung dan semata-mata atas kebijakannya sendiri memutuskan untuk melakukan Settlement atau terus menggunakan haknya sebagaimana disebutkan dalam Ayat (2) pasal ini.
  17. GANTI RUGI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
    1. Mitra Usaha dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan DAB, Direksi, karyawan dan Afiliasi DAB dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap DAB, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh Mitra Usaha atau karyawannya; (b) Pelanggaran Keamanan terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha; (c) setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja oleh Mitra Usaha atau karyawannya; (d) setiap hal sehubungan dengan produk dan/atau layanan Mitra Usaha kepada Pelanggan; dan (e) setiap hal sehubungan dengan layanan pihak ketiga lain, termasuk namun tidak terbatas pada penerbit uang elektronik lain, penerbit metode pembayaran lain dan/atau lembaga pemrosesan pembayaran lainnya.
    2. DAB dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Mitra Usaha dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap Mitra Usaha, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh DAB atau karyawannya; (b) Pelanggaran Keamanan terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian DAB yang disengaja; (c) setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja oleh DAB atau karyawannya; dan (d) setiap hal sehubungan dengan layanan DAB kepada Pelanggan.
    3. Kewajiban DAB atas seluruh klaim yang diajukan sehubungan dengan pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan keseluruhan MDR yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada DAB sehubungan dengan pemberian Layanan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum terjadinya pelanggaran.
    4. Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kerugian dalam bentuk hilangnya peluang, pendapatan, keuntungan, gangguan usaha, atau biaya asuransi yang dialami oleh Pihak lainnya.
    5. Mitra Usaha bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan/atau keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diserahkan oleh Mitra Usaha kepada DAB dan Mitra Usaha dengan ini membebaskan DAB dari segala klaim/gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Mitra Usaha sehubungan dengan setiap informasi dan/atau data yang disampaikan oleh Mitra Usaha kepada DAB.
  18. PERNYATAAN DAN JAMINAN
    1. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Masing-masing Pihak (i) jika orang perorangan: ia adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii) jika badan hukum atau badan usaha: ia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      2. Masing-masing Pihak diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan yang sah secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan dan dokumen yang terkait serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan dan mempunyai segala izin dan persetujuan dalam menjalankan kegiatan usahanya;
      3. Dalam penandatanganan, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak melanggar ketentuan anggaran dasarnya masing-masing Pihak (bagi Pihak yang berbentuk badan hukum), perjanjian apapun di mana masing- masing Pihak terikat menjadi pihak didalamnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Masing-masing Pihak akan menaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap peraturan perundang-undang anti korupsi yang berlaku di Negara Repubik Indonesia; dan
      5. Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak akan menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk, namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersial dan tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial bisnis;
    2. Mitra Usaha menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak setuju untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diterapkan oleh DAB sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan informasi lainnya dari Pelanggan yang diperlukan untuk kepatuhan Know Your Customer (KYC).
      2. Mitra Usaha menjamin untuk sepenuhnya memiliki hak untuk memberikan dan bertanggung jawab atas kebenaran dari setiap data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan oleh Mitra Usaha kepada DAB dan/atau Afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada data, informasi dan/atau keterangan yang disampaikan oleh Mitra Usaha, termasuk data dan informasi terkait dengan Rekening Bank Mitra Usaha. Mitra Usaha bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan yang diterapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan tersebut tidak benar.
      3. Dalam hal Mitra Usaha memberikan data apapun termasuk data pribadi milik pihak ketiga manapun kepada DAB dan/atau Afiliasinya sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra Usaha menjamin bahwa pemberian data tersebut kepada DAB dan/atau Afiliasinya telah memperoleh persetujuan pemilik data.
      4. Mitra Usaha menyatakan dan menjamin bahwa Pihaknya akan membebaskan DAB dan/atau Afiliasinya dari segala klaim, gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun termasuk dari Mitra Usaha sehubungan dengan setiap informasi dan/atau data yang diberikan oleh Mitra Usaha kepada DAB dan/atau Afiliasinya.
  19. FORCE MAJEURE
    1. Apabila dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak mungkin dilaksanakan oleh salah satu Pihak dan berakibat berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini karena keadaaan di luar kuasa Pihak tersebut termasuk namun tidak terbatas dalam hal ini kejadian-kejadian yang alamiah, kecelakaan lalu lintas, pemogokan umum, kerusuhan, peledakan bom, bencana alam, perang, kebakaran, kebanjiran, epidemia, karantina, pemberontakan dan kebijakan Pemerintah serta peraturan-peraturan Pemerintah (”Force Majeure”), maka masing-masing Pihak tidak dapat dinyatakan wanprestasi karena kegagalan untuk melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak yang mengalami Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut, Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
    3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) di atas oleh Pihak yang mengalami Force Majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai Force Majeure dan oleh karena itu, Pihak yang lalai dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan akan dianggap tetap bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya kewajibannya dan berkewajiban untuk mengganti seluruh kerugian serta menanggung risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul kepada Pihak lainnya.
  20. PENGALIHAN
    1. DAB berhak mengalihkan haknya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Afiliasi DAB ataupun pihak ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas pada pihak penyedia pembiayaan dan/atau modal termasuk dengan cara memberikan jaminan dan pelaksanaan daripadanya) tanpa persetujuan tertulis dari Mitra Usaha dengan ketentuan DAB akan mengirimkan pemberitahuan pengalihan haknya secara tertulis kepada Mitra Usaha. Segala pengalihan hak yang dilakukan oleh DAB akan mengikat dan berlaku kepada Mitra Usaha. Seluruh pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 15 dari Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Dalam hal DAB bermaksud untuk mengalihkan kewajibannya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) kepada pihak ketiga selain Afiliasi DAB, DAB akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengalihan tersebut dan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada salah satu Afiliasi DAB, maka DAB akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah pengalihan tersebut dilakukan. DAB akan memberikan opsi kepada Mitra Usaha untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan pihak penerima pengalihan setelah berlakunya pengalihan tersebut dan dengan menggunakan Layanan seterusnya setelah itu Mitra Usaha akan dianggap menyetujui untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan segala pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh DAB akan mengikat dan berlaku kepada Mitra Usaha.
    3. Mitra Usaha berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DAB. Segala pengalihan yang dilakukan dengan cara selain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap batal demi hukum.
  21. PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN
    1. Syarat dan Ketentuan berakhir jika terdapat salah satu dari kejadian-kejadian sebagai berikut:
      1. Berakhirnya Masa Berlaku;
      2. Terjadinya salah satu Tindakan Kecurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 di atas;
      3. Pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan sebelum berakhirnya Masa Berlaku;
      4. salah satu Pihak melanggar ketentuan di Syarat dan Ketentuan ini, dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki;
      5. salah satu Pihak melanggar ketentuan di Syarat dan Ketentuan ini, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak yang melanggar tidak mampu memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya pelanggaran tersebut;
      6. instruksi pengakhiran Syarat dan Ketentuan dari pemerintah atau instansi berwenang lainnya;
      7. izin usaha salah satu Pihak dicabut oleh instansi berwenang, baik sebagian atau secara keseluruhan; atau
      8. salah satu Pihak dilikuidasi dan/atau pailit sehingga tidak mampu melanjutkan kegiatan usahanya.
    2. DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk menghentikan (baik secara sementara atau permanen) Layanan yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan untuk seketika dan secara langsung.
    3. Apabila pada saat berakhirnya Syarat dan Ketentuan masih terdapat hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan mengikat sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak.
    4. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.
  22. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
    1. Syarat dan Ketentuan ini dan setiap hubungan non-kontraktual yang timbul karenanya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan atau yang timbul sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini ("Sengketa"), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya Sengketa. Para Pihak akan menuangkan hasil kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan Sengketa tersebut dalam sebuah berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak.
    3. Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Sengketa diberitahukan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya, maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikan Sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DHP/1977, atau badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan yang final dan mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang saat itu berlaku, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dengan referensi dalam pasal ini.
    4. Tempat kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia, dan bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.
    5. Arbitrase akan dilakukan di hadapan 3 (tiga) arbiter yang akan ditunjuk sesuai dengan Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang diberikan adalah putusan akhir, mengikat dan tidak dapat ditentang dan dapat digunakan sebagai dasar putusan di Negara Republik Indonesia atau di negara lain.
    6. Dalam hal Para Pihak sedang dalam proses penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, maka Para Pihak tetap melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kecuali disepakati lain oleh Para Pihak.
  23. LAIN-LAIN
    1. Dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini, DAB dapat sewaktu-waktu mengubah, melengkapi, mengganti dan/atau menambah ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP atas kebijakannya sendiri dan akan memberikan informasi kepada Mitra Usaha terhadap setiap perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 15 dari Syarat dan Ketentuan ini dan segala perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan berlaku ketika DAB mengumumkan atau memberitahukan perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) tersebut. Mitra Usaha mengakui dan menyetujui bahwa Mitra Usaha bertanggung jawab untuk meninjau secara berkala segala Syarat dan Ketentuan dan/atau SOP yang berlaku baginya. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan mengikat Mitra Usaha, dan keberlanjutan penggunaan dari Layanan oleh Mitra Usaha akan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.
    2. Segala hal yang belum di atur di dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur di dalam SOP. Ketentuan SOP ini berlaku untuk Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini Mitra Usaha menyetujui untuk tunduk pada SOP. Segala lampiran termasuk namun tidak terbatas pada Formulir Mitra Usaha, daftar Gerai Mitra Usaha dan SOP yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
    3. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, setiap perubahan baik yang dicantumkan pada Formulir Mitra Usaha maupun di dalam Syarat dan Ketentuan ini, akan dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan format yang ditetapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya dari waktu ke waktu. Segala akibat yang timbul dari kegagalan dalam melakukan perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud disini merupakan tanggung jawab Mitra Usaha sepenuhnya.
    4. Dalam hal pemerintah, lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem pembayaran dan/atau otoritas berwenang lainnya ("Regulator") menerbitkan peraturan, surat edaran, standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun ("Regulasi") terkait dengan jasa sistem pembayaran yang berdampak pada Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaannya, Para Pihak dengan ini setuju untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti Settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim) dan/atau komersial (seperti MDR), agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan penyampaian pemberitahuan oleh DAB kepada Mitra Usaha melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh DAB. Lebih lanjut, Mitra Usaha setuju bahwa DAB dapat memberikan dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas Data Mitra Usaha, kepada Regulator, pihak yang ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga lainnya untuk kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.
    5. Mitra Usaha sepakat bahwa DAB beserta Afiliasinya berhak untuk mengolah dan menggunakan data dan informasi Mitra Usaha yang tercatat dalam sistem DAB dan Afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada data Transaksi dan/atau informasi Gerai, untuk tujuan meningkatkan Layanan kepada Mitra Usaha (termasuk untuk fraud system dan fraud rules) maupun untuk peningkatan layanan DAB dan Afiliasinya serta untuk dilakukan penawaran produk dan/atau layanan DAB dan Afiliasinya kepada Mitra Usaha.
    6. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, Para Pihak setuju bahwa keberlakuan, legalitas dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini secara keseluruhan tidak akan terpengaruh atau berkurang.
    7. Ketentuan MDR, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan, refund dan chargeback serta SOP dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS. DAB dapat, berdasarkan kebijakannya sendiri, mengaktifkan layanan electronic wallet, dan Mitra Usaha dengan ini menyetujui pengaktifan layanan electronic wallet. Dalam hal layanan electronic wallet diaktifkan maka Mitra Usaha setuju bahwa DAB berhak untuk: a) menetapkan dan menerapkan MDR terpisah untuk Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS, b) menetapkan dan menerapkan SOP terpisah termasuk namun tidak terbatas pada SOP tentang persyaratan know your customer, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan, penanganan Tindakan Kecurangan, refund dan chargeback untuk Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS.
    8. Grup Gojek mencadangkan setiap hak yang dimiliki Grup Gojek berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari setiap fitur dan/atau layanan. Pelanggaran Mitra Usaha atas salah satu syarat dan ketentuan yang berlaku dari salah satu fitur dan/atau layanan akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan karenanya menimbulkan hak bagi Grup Gojek untuk menjalankan hak-haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
    9. Kontrak Elektronik
      1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini beserta perubahan-perubahannya, sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah, mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan.
      2. Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini berikut perubahan-perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
    10. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara elektronik oleh DAB dan Mitra Usaha dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini, maka DAB dan Mitra Usaha setuju untuk dianggap bahwa Mitra Usaha telah membaca, mengerti serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam Syarat dan Ketentuan ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam Syarat dan Ketentuan dengan penuh tanggung jawab.