v12.2021
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN GOPAY
Syarat dan Ketentuan Pemberian Layanan GoPay ("Syarat dan Ketentuan") ini mengatur hubungan antara anda ("Mitra Usaha") dengan
kami, PT Dompet Anak Bangsa ("DAB") dan/atau Afiliasi dari
DAB lainnya, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
“Grup Gojek”, dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik.
BAHWA:
-
DAB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran
digital yang produknya diterbitkan dalam bentuk uang elektronik bernama
“GoPay”.
-
Mitra Usaha adalah suatu badan hukum atau perorangan yang merupakan
pemilik dan/atau pengelola Gerai Mitra Usaha, yang bertindak secara
independen, menjalankan bisnisnya dengan kebijakannya sendiri, yang
bermaksud untuk berpartisipasi menjadi salah satu pengguna layanan GoPay
dan memiliki akses terhadap GoBiz.
-
DAB akan menyediakan Layanan di Gerai Mitra Usaha berdasarkan syarat dan
ketentuan yang tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak setuju atas syarat
dan ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
-
KETENTUAN UMUM
Kecuali secara tegas ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan,
istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini memiliki
arti sebagai berikut:
-
Afiliasi adalah (i) setiap perusahaan atau badan
lainnya yang memiliki kendali atas salah satu Pihak, (ii) setiap
perusahaan atau badan lainnya yang mana salah satu Pihak memiliki
kendali atas perusahaan atau badan lainnya tersebut atau (iii) setiap
perusahaan atau badan lainnya yang berada di bawah kendali yang sama
dengan salah satu Pihak.
-
Akun GoBiz adalah sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
-
Biaya Layanan adalah MDR sebagaimana dicantumkan
dalam Formulir Mitra Usaha Syarat dan Ketentuan ini atau yang
tercantum pada dokumen lain sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
-
Dana Settlement adalah jumlah dana Transaksi setelah
dikurangi dengan MDR yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan
Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada Biaya
Layanan.
-
Data Mitra Usaha memiliki arti sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 14 Ayat (1) Syarat dan Ketentuan.
-
Force Majeure adalah sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 19 Syarat dan Ketentuan ini.
-
Formulir Mitra Usaha adalah formulir pendaftaran
Layanan, termasuk namun tidak terbatas pada Formulir Mitra Usaha
dan/atau formulir-formulir lainnya beserta perubahan dan/atau
penambahannya, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik, yang
berisi mengenai keterangan data dan informasi atas Mitra Usaha,
termasuk namun tidak terbatas pada besaran biaya layanan yang
disepakati oleh Para Pihak, yang disampaikan kepada DAB dan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Gerai adalah gerai fisik dan/atau elektronik yang
dimiliki, dikelola dan didaftarkan oleh Mitra Usaha untuk menerima
Layanan sebagaimana dapat diubah dan ditambah dari waktu ke waktu
berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
-
GoBiz adalah suatu sarana elektronik, dalam bentuk
aplikasi dan/atau web-dashboard, yang disediakan oleh Grup Gojek untuk
membantu Mitra Usaha dalam menjalankan usahanya, termasuk namun tidak
terbatas pada pengelolaan Gerai Mitra Usaha dan Merchant Wallet.
-
GoPay adalah produk uang elektronik beserta layanan,
fitur dan/atau pengembangannya yang diselenggarakan oleh atau melalui
DAB untuk Pelanggan.
-
Hak Kekayaan Intelektual adalah:
-
hak paten, merek dagang, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat
lunak), nama dagang, nama domain internet, topografi, hak desain,
hak moral, hak-hak dalam data basis, rahasia dagang, cara
penggunaan dan informasi rahasia lainnya, ilmu pengetahuan
(know-how), ciptaan, kode piranti lunak dan hak-hak kekayaan
intelektual lainnya, baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dan
termasuk sedang dalam aplikasi untuk pendaftaran, dan seluruh hak
atau bentuk lain dari perlindungan yang memiliki efek yang serupa
dimanapun di dunia ini yang daripadanya merupakan Hak Kekayaan
Intelektual;
-
hak berdasarkan lisensi, persetujuan, perintah, peraturan
perundang-undangan atau berdasarkan apapun sehubungan dengan poin
a di atas;
-
hak yang memiliki dampak atau asal yang sama atau serupa dengan
poin a dan b yang saat ini atau dikemudian hari mungkin timbul;
dan
-
hak untuk menuntut pelanggaran yang sudah ada dari hak-hak yang
disebutkan di atas.
-
Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional, di mana bank-bank di Negara Republik Indonesia buka
dan beroperasi untuk kegiatan sehari-hari.
-
Informasi Rahasia adalah data dan/atau informasi
yang:
-
diberikan baik oleh DAB kepada Mitra Usaha, ataupun oleh Mitra
Usaha kepada DAB, sehubungan dengan pelaksanaan pemberian Layanan
dari DAB kepada Mitra Usaha;
-
merupakan hak milik dari, mengenai atau dibuat oleh salah satu
Pihak; dan
-
mengenai salah satu Pihak yang memberikan Pihak tersebut suatu
manfaat bisnis atau kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut
atau pengungkapan dari hal mana dapat merugikan kepentingan Pihak
tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada data dan/atau
informasi mengenai Transaksi dan Pelanggan.
-
Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas
penggunaan Layanan yang dapat diakses pada
https://www.GOJEK.com/privacy-policy/, sebagaimana diterapkan serta
dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Grup Gojek yang
merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat
dan Ketentuan.
-
Kontrak Elektronik adalah perjanjian Para Pihak yang
dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik beserta
perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
-
Layanan adalah penyediaan layanan penerimaan
pembayaran menggunakan GoPay, uang elektronik lain dan/atau metode
pembayaran lain di Media Pembayaran yang disediakan oleh DAB kepada
Mitra Usaha sebagaimana disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat
dan Ketentuan ini.
-
Masa Berlaku adalah sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 3 Syarat dan Ketentuan.
-
Media Pembayaran adalah alat dan/atau mesin yang
disediakan oleh Grup Gojek yang dipergunakan untuk menginisiasi dan
memproses Transaksi.
-
Merchant Discount Rate atau
MDR adalah sejumlah presentase biaya dari setiap
Transaksi sebagai biaya jasa yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada
DAB sebagai biaya jasa atas penggunaan Layanan berdasarkan Syarat dan
Ketentuan ini.
-
Merchant Wallet adalah fitur pencatatan dana
Transaksi Mitra Usaha yang dapat ditampilkan di GoBiz.
-
Para Pihak adalah DAB dan Mitra Usaha secara
bersama-sama.
-
Pelanggan adalah pengguna GoPay, uang elektronik lain
dan/atau metode pembayaran lain yang melakukan Transaksi dengan Mitra
Usaha.
-
Pelanggaran Keamanan sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 14 Syarat dan Ketentuan ini.
-
Perangkat adalah Media Pembayaran beserta seluruh
alat, baik berbentuk fisik maupun digital, yang disediakan oleh DAB
kepada Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada alat bantu
promosi.
-
Pihak adalah DAB dan Mitra Usaha secara
sendiri-sendiri.
-
Standar Operasional Prosedur atau
SOP adalah standar operasional prosedur penggunaan
Layanan sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh DAB yang dapat
diakses di
https://www.GOJEK.com/blog/go-pay-standard-operating-procedure/,
sebagaimana dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu dengan
pemberitahuan kepada Mitra Usaha.
-
Regulasi adalah sebagaimana didefinisikan dalam Pasal
23 Syarat dan Ketentuan ini.
-
Regulator adalah sebagaimana didefinisikan dalam
Pasal 23 Syarat dan Ketentuan ini.
-
Rekening Bank Mitra Usaha adalah rekening bank yang
ditentukan oleh Mitra Usaha pada sistem DAB untuk penerimaan Dana
Settlement sebagaimana diinformasikan kepada Grup Gojek.
-
Sengketa adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22
Syarat dan Ketentuan ini.
-
Settlement adalah proses transfer Dana Settlement ke
Rekening Bank Mitra Usaha, baik berdasarkan perintah dari Mitra Usaha
atau yang secara otomatis dilakukan secara terjadwal sebagaimana
diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dan SOP.
-
Syarat dan Ketentuan GoBiz adalah syarat dan
ketentuan beserta seluruh bagian dan lampiran yang berlaku khusus atas
penggunaan GoBiz sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh DAB
dan/atau Afiliasinya.
-
Tanggal Efektif adalah tanggal sebagaimana
disetujuinya Syarat dan Ketentuan ini.
-
Transaksi adalah Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS.
-
Transaksi GoPay adalah kegiatan pembelian dan
pembayaran barang dan/atau jasa dari Mitra Usaha yang dilakukan oleh
Pelanggan dengan menggunakan GoPay, dengan menggunakan Media
Pembayaran di Gerai Mitra Usaha.
-
Transaksi QRIS adalah kegiatan pembelian dan
pembayaran barang dan/atau jasa dari Mitra Usaha yang dilakukan oleh
Pelanggan dengan menggunakan uang elektronik selain GoPay dan/atau
metode pembayaran lain dengan menggunakan Media Pembayaran di Gerai
Mitra Usaha.
-
RUANG LINGKUP
Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama pemanfaatan Layanan di
seluruh Gerai Mitra Usaha sesuai dengan jenis Layanan dan Media
Pembayaran yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan Syarat dan
Ketentuan ini.
-
MASA BERLAKU
-
Para Pihak sepakat untuk melakukan kerjasama pengadaan Layanan di
Gerai Mitra Usaha terhitung sejak Tanggal Efektif Syarat dan Ketentuan
ini dan berlangsung untuk periode 2 (dua) tahun ("Masa Berlaku").
-
Masa Berlaku akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 1
(satu) tahun dan demikian seterusnya, kecuali jika salah satu Pihak
menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang Masa
Berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habisnya
Masa Berlaku.
-
BIAYA DAN PAJAK
-
Mitra Usaha sepakat untuk membayar Biaya Layanan kepada DAB atas
Layanan yang disediakan oleh DAB berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Para Pihak setuju bahwa Biaya Layanan termasuk Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) sesuai dengan hukum yang berlaku di setiap yurisdiksi.
-
Dalam hal Mitra Usaha menyimpulkan bahwa Biaya Layanan merupakan objek
pemotongan pajak penghasilan, Mitra Usaha diperkenankan melakukan
pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pemerintah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Mitra Usaha harus memberikan DAB bukti
pemotongan pajak asli dan/atau bukti lain yang wajar dan cukup
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal
bukti potong dan pada tahun buku yang sama atau maksimum 2 (dua) bulan
setelah tahun buku berakhir untuk bukti potong masa Desember agar DAB
dapat mencukupi kebutuhan dokumentasi atas pajak yang dipotong untuk
tujuan pengkreditan pajak dan keuntungan lain yang serupa.
-
DAB sewaktu-waktu berhak membebankan biaya lainnya dan/atau mengubah
besaran MDR dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu
kepada Mitra Usaha dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
-
PROMOSI
-
Untuk mendukung penyediaan Layanan, Para Pihak dapat menyepakati
kegiatan promosi atau pemasaran lainnya dimana rinciannya akan
didiskusikan dan disepakati lebih lanjut oleh Para Pihak dalam dokumen
terpisah. Dalam hal ini setiap materi promosi dan/atau pemasaran yang
dibuat dan akan ditampilkan oleh Mitra Usaha terkait GoPay harus
mematuhi pedoman pemasaran sebagaimana diatur dalam dokumen terpisah
atau di Prosedur Operasi Standar (SOP) (jika ada).
-
DAB dapat mengadakan kegiatan pemasaran dan/atau penawaran promosi
kepada Pelanggan dengan biaya DAB sendiri, yang memberikan hak
sepenuhnya kepada DAB untuk menentukan bentuk, syarat dan ketentuan
serta jangka waktu kegiatan promosi dan/atau pemasaran.
-
Setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran yang dilakukan oleh Mitra
Usaha melalui GoBiz wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang
ditentukan oleh DAB serta pedoman pemasaran sebagaimana terdapat dalam
prosedur operasi standar yang berlaku dalam GoBiz.
-
SETTLEMENT, KOREKSI DAN KLAIM
-
DAB akan mengirimkan Dana Settlement ke Rekening Bank Mitra Usaha
sebagaimana terdaftar dalam sistem DAB. Dalam hal Mitra Usaha
mendaftarkan nomor rekening bank atas nama pihak selain Mitra Usaha,
maka dengan ini Mitra Usaha menyatakan dan menjamin bahwa:
-
rincian data, informasi dan/atau keterangan tersebut adalah benar
milik Mitra Usaha;
-
rekening bank tersebut akan termasuk dalam Rekening Bank Mitra
Usaha dan oleh karena itu akan dicatat dan didaftarkan dalam
database DAB; dan
-
DAB berhak untuk melakukan pencairan Dana Settlement ke seluruh
Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar dan tercatat dalam
database DAB sesuai dengan instruksi tertulis dari Mitra Usaha
dalam Formulir Mitra Usaha
-
Dalam hal terdapat kesalahan dalam Transaksi dan/atau Settlement, DAB
dapat sewaktu-waktu melakukan koreksi atas kesalahan tersebut dengan
melakukan pendebetan dan/atau pengkreditan Merchant Wallet, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Mitra Usaha.
-
Mitra Usaha akan secara langsung menyelesaikan terlebih dahulu setiap
klaim Pelanggan atas permintaan refund atau koreksi sehubungan dengan
Transaksi Pelanggan sesuai dengan kebijakan internal Mitra Usaha.
-
Ketentuan mengenai Settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan
klaim akan diatur lebih lanjut dalam SOP.
-
KUASA PENDEBETAN DAN PENGKREDITAN MERCHANT WALLET
-
Mitra Usaha dengan ini memberi kuasa kepada DAB untuk mendebet
dan/atau mengkredit Merchant Wallet termasuk namun tidak terbatas pada
biaya MDR, koreksi dan klaim, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Mitra Usaha dan menggunakan dana hasil pendebetan dan/atau
pengkreditan tersebut untuk pemenuhan kewajiban Mitra Usaha kepada
Grup Gojek, Pelanggan, penerbit uang elektronik lain dan/atau penerbit
metode pembayaran lain.
-
Kuasa yang diberikan oleh Mitra Usaha sebagaimana dimaksud di atas
tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata selama Mitra Usaha masih mempunyai kewajiban terhadap
DAB.
-
HAK DAN KEWAJIBAN DAB
-
Hak DAB, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam berdasarkan Syarat
dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
-
DAB berhak untuk mendapatkan Biaya Layanan dengan melakukan
pemotongan dari Merchant Wallet, sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam Syarat dan Ketentuan ini;
-
DAB berhak untuk menahan, menangguhkan, menolak pembayaran
dan/atau memotong bagian dari Dana Settlement, termasuk namun
tidak terbatas jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Mitra
Usaha yang menimbulkan kerugian terhadap Grup Gojek, pelanggaran
oleh Mitra Usaha terhadap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini
dan/atau sebagaimana diminta oleh penerbit uang elektronik lain
dan/atau penerbit metode pembayaran lain termasuk terkait fraud,
refund dan/atau chargeback.
-
DAB berhak menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik Mitra Usaha
dan/atau data Gerai Mitra Usaha yang dimiliki, dikuasai dan/atau
dikendalikan secara sah oleh Mitra Usaha dan dapat digunakan oleh
Afiliasi dari DAB untuk tujuan pemasaran sehubungan dengan Syarat
dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas untuk ditampilkan
pada sistem Aplikasi Gojek, GoFood, GoBiz dan/atau situs atau
aplikasi lain yang dimiliki atau dikelola oleh Grup Gojek
-
DAB berhak untuk meminta data, informasi dan/atau dokumen Mitra
Usaha sehubungan dengan Know Your Customer (KYC) yang diadopsi
oleh DAB sesuai Syarat dan Ketentuan ini, hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
-
DAB berhak untuk melakukan pengembangan dan/atau pemeliharaan
terhadap Layanan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Mitra Usaha, pengembangan dan/atau pemeliharaan mana diakui
oleh Para Pihak dapat mempengaruhi Transaksi.
-
Kewajiban DAB, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam
Syarat dan Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
-
DAB wajib untuk menyediakan Layanan sesuai dengan jenis layanan
yang disepakati oleh Para Pihak dalam Formulir Mitra Usaha; dan
-
DAB wajib menyiapkan SOP untuk kebutuhan operasional layanan
GoPay.
-
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA USAHA
-
Hak Mitra Usaha, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam Syarat dan
Ketentuan ini dan dalam SOP, adalah sebagai berikut:
-
Mitra Usaha berhak menerima Dana Settlement dari Merchant Wallet
ke Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar sesuai dengan Syarat
dan Ketentuan ini;
-
Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan dan memanfaatkan Perangkat
untuk menerima Transaksi sesuai dengan Layanan dan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh DAB;
-
Mitra Usaha berhak untuk mendapatkan dukungan teknis maupun
operasional dari DAB sehubungan dengan Layanan; dan
-
Mitra Usaha berhak untuk menerima edukasi sehubungan dengan
Layanan.
-
Kewajiban Mitra Usaha, selain kewajiban-kewajiban yang telah
dinyatakan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan SOP, adalah sebagai
berikut:
-
Mitra Usaha wajib membayar MDR kepada DAB atas setiap Transaksi
dengan cara sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini;
- Mitra Usaha wajib untuk menerima Transaksi dari Pelanggan;
-
Mitra Usaha wajib memberikan harga dan pelayanan yang sama kepada
para Pelanggan dan tidak akan mengenakan biaya tambahan dalam
bentuk apapun atau mengenakan batas minimum transaksi pembayaran
dalam menerima Transaksi;
-
Mitra Usaha wajib untuk melaporkan kepada DAB apabila terdapat
indikasi penyalahgunaan akun Pelanggan atau Transaksi, kebocoran
data atau Tindakan Kecurangan;
-
Mitra Usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan dan
prosedur yang berkaitan dengan Layanan, baik yang tercantum di
dalam Syarat dan Ketentuan ini maupun dokumen-dokumen pendukung
lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada SOP;
-
Mitra Usaha wajib untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang
melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum
dan/atau yang secara spesifik dilarang oleh DAB;
-
Mitra Usaha wajib untuk memiliki semua lisensi dan perizinan yang
diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan usaha penyediaan barang
dan/atau jasa sesuai dengan bidang usaha Mitra Usaha;
-
Mitra Usaha wajib untuk menggunakan keahlian dan usaha untuk
menjaga kualitas barang dan/atau jasa maupun pelayanan kepada
Pelanggan secara maksimal;
-
Mitra Usaha wajib memastikan setiap karyawan dan/atau
perwakilannya mematuhi Syarat dan Ketentuan ini;
-
Mitra Usaha wajib memiliki dan menerapkan secara langsung
kebijakan internal Mitra Usaha terkait prosedur pengembalian dana
atau refund sehubungan dengan Transaksi;
-
Mitra Usaha wajib untuk menginformasikan ketentuan Transaksi
secara umum sebagai panduan bagi Pelanggan;
-
Mitra Usaha wajib untuk menyimpan bukti Transaksi
sekurang-kurangnya selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
tanggal Transaksi;
-
Dalam hal Grup Gojek menyediakan Perangkat, Mitra Usaha wajib
bertanggung jawab penuh atas Perangkat tersebut dan wajib untuk
mengembalikan Perangkat dalam kondisi baik kepada Grup Gojek
setelah pengakhiran Layanan. Dalam hal Perangkat rusak dan/atau
hilang yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra
Usaha, Mitra Usaha wajib bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian sesuai dengan harga Perangkat;
-
Mitra Usaha wajib bertanggung jawab atas segala biaya ganti rugi
dan/atau penalti atas kerugian yang dialami oleh Grup Gojek
sehubungan dengan Tindakan Kecurangan yang dilakukan oleh Mitra
Usaha; dan
-
Mitra Usaha wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan
sepakat untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan Informasi
Rahasia, baik sebagian ataupun seluruhnya, kepada pihak ketiga
manapun juga. Untuk menghindari keraguan, ketentuan kerahasiaan
sebagaimana diatur dalam Ayat ini akan berlaku dan mengikat sejak
Tanggal Efektif Syarat dan Ketentuan ini dan akan tetap bertahan
dan berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Syarat dan
Ketentuan ini diakhiri.
-
AKUN GOBIZ
-
Apabila layanan GoBiz sudah diaktivasi, segera setelah Mitra Usaha
melakukan pendaftaran dan setelah diverifikasi oleh Grup Gojek, Mitra
Usaha akan dibuatkan akun GoBiz pribadi ("Akun GoBiz"), yang dapat digunakan untuk akses dan/atau penggunaan GoBiz dan
Merchant Wallet beserta seluruh fitur lain yang tersedia didalamnya.
-
Dalam penggunaan dan pengelolaan Akun GoBiz, Mitra Usaha wajib
memperhatikan hal-hal berikut ini:
-
Seluruh penggunaan atas Akun GoBiz Mitra Usaha adalah tanggung
jawab Mitra Usaha dan Mitra Usaha membebaskan Grup Gojek dari
segala klaim/gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan
dari pihak manapun sehubungan dengan setiap penggunaan Layanan
maupun akses dan/atau penggunaan GoBiz yang dilakukan melalui Akun
GoBiz tersebut.
-
DAB dan Afiliasinya akan menganggap setiap penggunaan Layanan
maupun akses dan/atau penggunaan GoBiz yang dilakukan melalui Akun
GoBiz sebagai permintaan yang sah dari Mitra Usaha.
-
Akun GoBiz hanya digunakan oleh Mitra Usaha dan tidak bisa
dialihkan kepada pihak ketiga lain dengan alasan apapun.
-
Mitra Usaha wajib memberitahukan DAB dan/atau Afiliasinya jika
Mitra Usaha mengetahui atau menduga bahwa Akun GoBiz telah
disalahgunakan dan/atau digunakan tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Mitra Usaha.
-
Tanpa persetujuan dari Mitra Usaha, DAB dan/atau Afiliasinya
berhak melakukan tindakan apapun termasuk penutupan akses Akun
GoBiz, jika diketahui atau diduga bahwa Akun GoBiz milik Mitra
Usaha telah dialihkan tanpa persetujuan DAB dan Afiliasinya kepada
dan/atau penyalahgunaan oleh dan/atau terdapat akses tidak sah
dari pihak ketiga.
-
Persetujuan Mitra Usaha atas pembuatan Akun GoBiz, penggunaan
GoBiz beserta seluruh fitur lain yang tersedia di dalamnya oleh
Mitra Usaha dan penggunaan setiap fitur dan/atau layanan yang
disediakan oleh DAB dan/atau Afiliasinya, tunduk pada syarat dan
ketentuan terpisah yang berlaku terhadap GoBiz dan masing-masing
fitur dan/atau layanan.
-
Keamanan dan kerahasiaan Akun GoBiz dan kredensial akses Akun GoBiz,
termasuk namun tidak terbatas pada nama terdaftar, alamat surat
elektronik terdaftar dan nomor telepon genggam terdaftar, serta kode
verifikasi yang dihasilkan dan dikirim oleh sistem Grup Gojek
sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra Usaha. Semua kerugian dan
risiko yang ada akibat kesalahan dan/atau kelalaian Mitra Usaha
menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini
akan ditanggung oleh Mitra Usaha.
-
Grup Gojek memiliki hak untuk menolak atau memblokir akses Mitra Usaha
ke Akun GoBiz, dan/atau memblokir fitur yang tersedia di dalam GoBiz
apabila, diantaranya: (a) berdasarkan pertimbangan dan kebijakan Grup
Gojek, Mitra Usaha telah melanggar ketentuan Syarat dan Ketentuan ini,
Syarat dan Ketentuan GoBiz atau SOP terkait, dan/atau (b) Mitra Usaha
sedang berada dalam investigasi atas dugaan Tindakan Kecurangan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 16, dan/atau (c) Mitra Usaha
memiliki kewajiban pembayaran kepada Grup Gojek yang belum dilunasi,
dan/atau (d) diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.
-
Persetujuan Mitra Usaha atas pembuatan Akun GoBiz, penggunaan GoBiz
beserta seluruh fitur lain yang tersedia di dalamnya oleh Mitra Usaha
dan penggunaan setiap fitur dan/atau layanan yang disediakan oleh Grup
Gojek, tunduk pada Syarat dan Ketentuan GoBiz dan masing-masing fitur
dan/atau layanan.
-
PROSES PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN MITRA USAHA
-
Layanan hanya dapat diberikan kepada Mitra Usaha yang telah menyetujui
Syarat dan Ketentuan. Sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai
mitra usaha, Mitra Usaha setuju untuk memenuhi persyaratan
administratif sesuai dengan yang ditetapkan dan disampaikan oleh DAB,
termasuk namun tidak terbatas pada persyaratan dokumen yang wajib
dilengkapi oleh Mitra Usaha.
-
DAB memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan proses pendaftaran Mitra
Usaha atau memberhentikan sementara Layanan kepada Mitra Usaha
dan/atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini karena alasan-alasan
tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Mitra Usaha pernah dan/atau sedang terlibat dalam tindakan
kriminal atau tindakan melanggar norma hukum, sosial, agama dan
moral;
-
Mitra Usaha pernah dan/atau sedang terlibat dalam kelompok atau
organisasi terlarang;
-
Mitra Usaha pernah dan/atau sedang masuk ke dalam daftar hitam
Grup Gojek, Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia
(AKKI);
-
Mitra Usaha melakukan dan/atau melakukan percobaan tindakan
penipuan (fraud);
-
Mitra Usaha melakukan dan/atau melakukan percobaan kerjasama
dengan pelaku kejahatan (fraudster);
-
Mitra Usaha mengenakan biaya tambahan atas pembayaran Transaksi
oleh Pelanggan;
-
Mitra Usaha melakukan penyalahgunaan data, termasuk, data
Transaksi, data milik DAB, dan/atau informasi Pelanggan; dan
-
Berdasarkan instruksi dari pemerintah atau instansi berwenang
lainnya.
-
Mitra Usaha wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan
salinan dokumen sebagai bukti kepada DAB apabila terdapat:
-
perubahan jenis usaha dan/atau jenis barang atau jasa yang
ditawarkan oleh Mitra Usaha serta dalam hal terjadi perubahan
dalam susunan kepemilikan, Direksi atau penanggung jawab dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perubahan tersebut dilakukan;
dan
-
perubahan Rekening Bank Mitra Usaha yang terdaftar dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut dilakukan.
-
KODE ETIK GOPAY
-
DAB berhak untuk melakukan verifikasi atas semua pihak yang
mendaftarkan diri sebagai mitra usaha berdasarkan seluruh dokumen
dan/atau persyaratan yang disampaikan berdasarkan standar yang
ditetapkan oleh DAB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
oleh karenanya berhak untuk menentukan kelayakan (eligibility) pihak
tersebut sebagai mitra usaha.
-
Produk dan/atau jasa yang akan ditawarkan Mitra Usaha untuk dijual
dengan menggunakan Layanan hanyalah terbatas pada produk dan/atau jasa
yang dapat dijual oleh Mitra Usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku terkait pemasaran dan penjualan produk dan/atau jasa tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia.
-
DAB berhak untuk tidak akan memberikan akses, menolak Transaksi maupun
menghentikan Layanan dan/atau mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini
apabila Mitra Usaha menyediakan konten yang merupakan:
-
barang ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal, termasuk
namun tidak terbatas pada aktivitas pengunduhan ilegal;
-
terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar kekayaan
intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau
barang dan/atau jasa lainnya;
-
memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan
pidana lainnya;
-
mencantumkan kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas,
informasi menyesatkan serta konten dan informasi yang melanggar
hukum dan peraturan yang berlaku;
-
berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama,
ras dan kelompok;
-
mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika;
- berisi materi perjudian;
-
mengandung penghinaan, pemerasan, dan/atau konten pemfitnahan;
dan/atau
-
mengandung unsur pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
-
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
-
Selama Masa Berlaku Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak mengakui dan
menjamin bahwa seluruh data-data yang diberikan kepada masing-masing
Pihak memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang melekat pada
masing-masing Pihak dan Para Pihak hanya menggunakannya untuk
pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini. Para Pihak tidak akan
menggunakan data-data tersebut untuk kepentingan lain, kecuali apabila
mendapat persetujuan tertulis dari Pihak yang memiliki Hak Kekayaan
Intelektual yang bersangkutan. Hal ini sebagai bentuk itikad baik Para
Pihak dalam menjaga dan turut melindungi Hak Kekayaan Intelektual
milik Pihak terkait. Pelanggaran atas pasal ini akan diproses sesuai
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik secara perdata
maupun pidana.
-
Mitra Usaha dengan ini menjamin bahwa tiap-tiap Hak Kekayaan
Intelektual yang digunakan oleh Mitra Usaha sehubungan dengan Syarat
dan Ketentuan ini, dan/atau yang diserahkan kepada DAB dan/atau
Afiliasinya untuk kepentingan hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan
Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek
jasa dan/atau hak cipta yang terkandung dalam suatu konten, dimiliki,
dikuasai dan/atau dikendalikan oleh Mitra Usaha secara sah dan berhak
dan tidak sedang dalam perkara atau sengketa yang dapat merugikan DAB
dan/atau Afiliasinya.
-
Mitra Usaha setuju untuk memberikan lisensi dengan tidak dapat dicabut
kembali, tidak eksklusif dan bebas royalti, atas seluruh dan tiap-tiap
Hak Kekayaan Intelektual yang diperlukan sehubungan dengan Syarat dan
Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, merek
jasa dan/atau hak cipta yang melekat pada suatu konten yang berasal
dari Mitra Usaha, kepada DAB dan/atau Afiliasinya untuk ditampilkan
pada situs dan/atau aplikasi lain yang dimiliki atau dikelola oleh DAB
dan/atau Afiliasinya dengan kondisi apa adanya, dengan mengacu pada
ketentuan-ketentuan yang relevan dalam Syarat dan Ketentuan ini. DAB
dan/atau Afiliasinya tidak sama sekali, dalam kondisi apapun, memiliki
tanggung-jawab dan/atau kewajiban untuk memeriksa dan/atau memastikan
ke pihak manapun sehubungan dengan kepemilikan, penguasaan,
pengendalian, kebenaran dan/atau keabsahan dari Hak Kekayaan
Intelektual tersebut.
-
Mitra Usaha dengan ini setuju untuk menjamin dan membebaskan DAB dari
dan terhadap setiap klaim, biaya, tuntutan, kerugian,
pertanggungjawaban, kehilangan, ongkos, dan pertanggungjawaban lain
dalam arti seluas-luasnya, di negara manapun di seluruh dunia, yang
timbul atau diajukan oleh pemilik, pemegang lisensi atau pemegang hak
dan/atau pihak ketiga lainnya atas Hak Kekayaan Intelektual yang
digunakan Mitra Usaha, termasuk namun tidak terbatas pada merek
dagang, merek jasa dan/atau hak cipta yang terkandung dalam suatu
konten. Ketentuan dalam pasal ini akan terus berlaku kepada Para Pihak
setelah berakhir atau diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.
-
Syarat dan Ketentuan ini tidak akan dianggap sebagai pengalihan atau
transfer dari setiap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki
masing-masing Pihak kepada Pihak lainnya.
-
KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI
-
Kecuali diatur lain secara tegas dalam Syarat dan Ketentuan ini,
setiap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian
data dan/atau informasi pribadi dan sensitif Mitra Usaha ("Data Mitra Usaha"), termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir,
pekerjaan, nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik,
nomor rekening dan rincian kartu kredit, gender, identitas (termasuk
KTP, SIM, atau paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh
pemerintah, yang diberikan oleh Mitra Usaha, akan tunduk pada
Kebijakan Privasi.
-
Tanpa membatasi Pasal 17 yang berlaku umum, sejauh dimungkinkan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Mitra
Usaha setuju untuk melepaskan DAB dari klaim apapun yang timbul
sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari
gangguan sistem, termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga yang
tidak berwenang. Mitra Usaha wajib untuk memberitahukan DAB sesegera
mungkin apabila Mitra Usaha mengalami gangguan sistem apapun
sebagaimana disebutkan di atas sehingga DAB dapat berusaha memperbaiki
gangguan tersebut (“Pelanggaran Keamanan”).
-
Mitra Usaha wajib untuk memberitahukan DAB sesegera mungkin apabila
Mitra Usaha mengalami Pelanggaran Keamanan. Mitra Usaha sepakat untuk
memberikan upaya terbaiknya dan bekerja sama dengan DAB untuk
melakukan penyelidikan dan perbaikan sehubungan dengan Pelanggaran
Keamanan tersebut.
-
Mitra Usaha menjamin bahwa Mitra Usaha tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
-
Menghapus setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang atau
pemberitahuan hak milik lainnya yang terkandung dalam sistem GoPay
ataupun Grup Gojek;
-
Menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya
turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual,
mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun
seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineering),
mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau
membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain
mengeksploitasi sistem GoPay ataupun Grup Gojek;
-
Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali,
memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi
secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain sistem
GoPay ataupun Grup Gojek dan/atau perangkat lunak dengan cara
menciptakan tautan (link) internet ke sistem GoPay ataupun Grup
Gojek atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada
server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;
-
Meluncurkan program otomatis atau script, termasuk, namun tidak
terbatas pada, web spiders, web crawlers, web robots, web ants,
web indexers, bots, virus atau worm, atau segala program apapun
yang mungkin membuat beberapa permintaan server per detik,
menciptakan beban berat atau menghambat operasi dan/atau kinerja
sistem GoPay ataupun Grup Gojek;
-
Menggunakan aplikasi pencarian atau pengambilan kembali situs,
perangkat manual atau otomatis lainnya untuk mengambil (scraping),
indeks (indexing), survei (surveying), tambang data (data mining),
atau dengan cara apapun memperbanyak atau menghindari struktur
navigasi atau presentasi dari sistem GoPay ataupun Grup Gojek,
atau isinya;
-
Menerbitkan, mendistribusikan atau memperbanyak dengan cara apapun
materi yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi
lain yang DAB miliki tanpa persetujuan tegas terlebih dahulu dari
DAB atau pemilik hak yang melisensikan hak-nya kepada DAB;
-
Menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi sistem GoPay
untuk (a) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari
sistem GoPay dan/atau sistem dan jaringan terkait, dan/atau (b)
membuat produk atau layanan tandingan serupa menggunakan ide,
fitur, fungsi atau grafik menyerupai sistem GoPay;
-
Melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap sistem
GoPay ataupun Grup Gojek dengan sengaja; atau
-
Melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data sistem GoPay
ataupun Grup Gojek dan/atau Pelanggan.
-
Mitra Usaha menjamin bahwa setiap data dan/atau informasi yang
dimiliki oleh DAB dan Pelanggan yang diperoleh Mitra Usaha pada saat
terjadinya Transaksi hanya akan digunakan untuk keperluan penyelesaian
Transaksi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak dipergunakan
untuk tujuan lain. Mitra Usaha menjamin bahwa Mitra Usaha tidak akan
meminta data dan/atau informasi kepada Pelanggan atau pihak lain
melalui sarana apapun dengan mengatasnamakan Grup Gojek tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Grup Gojek.
-
KORESPONDENSI
-
Semua pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak
sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, akan dilakukan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan akan dianggap dikirimkan
secara sah apabila dialamatkan kepada dan dikirimkan melalui surat
tercatat, kurir, e-mail, aplikasi dan/atau web-dashboard dan/atau
melalui sarana lain yang ditentukan oleh DAB, sesuai dengan data yang
tercatat dalam database DAB.
-
Dalam membuktikan bahwa suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya
telah dikirimkan dari suatu Pihak ke Pihak lain, Pihak pengirim cukup
menunjukkan bahwa:
-
dalam hal pengiriman dilakukan melalui kurir, bahwa pemberitahuan
atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dengan sah, dengan
dibuktikan dengan adanya tanda terima dari Pihak lainnya.
-
dalam hal pengiriman dilakukan melalui surat tercatat, Hari Kerja
ke-5 (lima) setelah hari dimana surat tercatat tersebut
dikirimkan.
-
dalam hal pengiriman dilakukan melalui e-mail, 2 (dua) jam setelah
e-mail dikirimkan (sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang
dipakai oleh pengirim e-mail), kecuali pengirim menerima pesan
otomatis bahwa e-mail tidak terkirim.
-
dalam hal pengiriman dilakukan melalui aplikasi, ketika push
notification dan/atau media pemberitahuan lainnya di aplikasi
telah dikeluarkan sebagaimana dibuktikan melalui sistem DAB.
-
dalam hal pengiriman dilakukan melalui sarana selain yang
dicantumkan dalam poin a sampai dengan d, maka akan mengikuti
ketentuan yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
-
Perubahan data di atas atau alamat korespondensi hanya berlaku apabila
diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dengan cara
tersebut di atas, dan berlaku bila dilakukan dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja sebelum perubahan tersebut, dan sebelum hal demikian dilakukan
maka pengiriman kepada alamat yang terakhir diketahui oleh Pihak yang
mengirim dianggap sebagai alamat korespondensi yang sah.
-
TINDAKAN KECURANGAN
-
"Tindakan Kecurangan" adalah adanya indikasi dan/atau
terbukti terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:
- transaksi mencurigakan pada Merchant Wallet;
-
penyalahgunaan (abuse) dan/atau transaksi fiktif, baik yang
dilakukan oleh Mitra Usaha dan/atau karyawannya atau dengan
bekerja sama dengan penipu (fraudster); dan/atau
-
penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Mitra Usaha dan/atau
karyawannya.
-
Adanya indikasi dan/atau terbukti terjadinya Tindakan Kecurangan,
memberikan hak bagi DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya
sendiri, untuk seketika dan secara langsung:
- menahan dan/atau menangguhkan Dana Settlement;
-
menghentikan setiap kegiatan promosi dan/atau pemasaran dengan
Mitra Usaha;
-
menghentikan sementara atau secara permanen Layanan yang diberikan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Mitra Usaha;
-
membebankan biaya ganti rugi atau penalti atas kerugian yang
dialami oleh DAB dan/atau Afiliasinya.
-
DAB dapat meminta Mitra Usaha untuk menyerahkan bukti pendukung
sebagai bagian dari proses banding Mitra Usaha terhadap pelaksanaan
dari hak-hak DAB tersebut, dimana bukti pendukung tersebut harus
diserahkan oleh Mitra Usaha paling lambat 7 (tujuh) hari kalender
setelah diwajibkan oleh DAB. DAB akan menilai bukti pendukung dan
semata-mata atas kebijakannya sendiri memutuskan untuk melakukan
Settlement atau terus menggunakan haknya sebagaimana disebutkan dalam
Ayat (2) pasal ini.
-
GANTI RUGI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
-
Mitra Usaha dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan
DAB, Direksi, karyawan dan Afiliasi DAB dari setiap dan seluruh klaim,
kewajiban, atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa
terhadap DAB, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan
penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan oleh Mitra
Usaha atau karyawannya; (b) Pelanggaran Keamanan terhadap Informasi
Rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra
Usaha; (c) setiap tindakan kelalaian atau yang disengaja oleh Mitra
Usaha atau karyawannya; (d) setiap hal sehubungan dengan produk
dan/atau layanan Mitra Usaha kepada Pelanggan; dan (e) setiap hal
sehubungan dengan layanan pihak ketiga lain, termasuk namun tidak
terbatas pada penerbit uang elektronik lain, penerbit metode
pembayaran lain dan/atau lembaga pemrosesan pembayaran lainnya.
-
DAB dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Mitra
Usaha dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban, atau tuntutan kerugian
terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap Mitra Usaha, oleh pihak
manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau
tindakan tidak sah yang dilakukan oleh DAB atau karyawannya; (b)
Pelanggaran Keamanan terhadap Informasi Rahasia yang diakibatkan oleh
kesalahan dan/atau kelalaian DAB yang disengaja; (c) setiap tindakan
kelalaian atau yang disengaja oleh DAB atau karyawannya; dan (d)
setiap hal sehubungan dengan layanan DAB kepada Pelanggan.
-
Kewajiban DAB atas seluruh klaim yang diajukan sehubungan dengan
pemberian Layanan tidak akan melebihi jumlah yang setara dengan
keseluruhan MDR yang dibayarkan oleh Mitra Usaha kepada DAB sehubungan
dengan pemberian Layanan dalam periode 1 (satu) tahun sebelum
terjadinya pelanggaran.
-
Masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas segala bentuk
kerugian tidak langsung, kerugian insidental, kerugian dalam bentuk
hilangnya peluang, pendapatan, keuntungan, gangguan usaha, atau biaya
asuransi yang dialami oleh Pihak lainnya.
-
Mitra Usaha bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan/atau
keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diserahkan oleh Mitra Usaha
kepada DAB dan Mitra Usaha dengan ini membebaskan DAB dari segala
klaim/gugatan dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak
manapun termasuk dari Mitra Usaha sehubungan dengan setiap informasi
dan/atau data yang disampaikan oleh Mitra Usaha kepada DAB.
-
PERNYATAAN DAN JAMINAN
-
Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
-
Masing-masing Pihak (i) jika orang perorangan: ia adalah orang
perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii)
jika badan hukum atau badan usaha: ia adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
-
Masing-masing Pihak diwakili oleh pihak yang memiliki kewenangan
yang sah secara hukum untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan dan
dokumen yang terkait serta melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Syarat dan Ketentuan dan mempunyai segala izin dan persetujuan
dalam menjalankan kegiatan usahanya;
-
Dalam penandatanganan, pelaksanaan hak dan/atau kewajiban
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak
melanggar ketentuan anggaran dasarnya masing-masing Pihak (bagi
Pihak yang berbentuk badan hukum), perjanjian apapun di mana
masing- masing Pihak terikat menjadi pihak didalamnya dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Masing-masing Pihak akan menaati hukum dan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas kepada setiap peraturan
perundang-undang anti korupsi yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia; dan
-
Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak
tidak akan menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan
setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun
tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk,
namun tidak terbatas kepada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau
kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada
nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau
komersial dan tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para
Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum
anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik
Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan
yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersial
bisnis;
-
Mitra Usaha menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, Para Pihak setuju
untuk mematuhi kebijakan Know Your Customer (KYC) yang diterapkan
oleh DAB sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada mengumpulkan seluruh dokumentasi dan
informasi lainnya dari Pelanggan yang diperlukan untuk kepatuhan
Know Your Customer (KYC).
-
Mitra Usaha menjamin untuk sepenuhnya memiliki hak untuk
memberikan dan bertanggung jawab atas kebenaran dari setiap data,
informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan oleh
Mitra Usaha kepada DAB dan/atau Afiliasinya, termasuk namun tidak
terbatas pada data, informasi dan/atau keterangan yang disampaikan
oleh Mitra Usaha, termasuk data dan informasi terkait dengan
Rekening Bank Mitra Usaha. Mitra Usaha bersedia untuk dikenakan
sanksi sesuai dengan yang diterapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya
dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal data,
informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan
tersebut tidak benar.
-
Dalam hal Mitra Usaha memberikan data apapun termasuk data pribadi
milik pihak ketiga manapun kepada DAB dan/atau Afiliasinya
sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, Mitra
Usaha menjamin bahwa pemberian data tersebut kepada DAB dan/atau
Afiliasinya telah memperoleh persetujuan pemilik data.
-
Mitra Usaha menyatakan dan menjamin bahwa Pihaknya akan
membebaskan DAB dan/atau Afiliasinya dari segala klaim, gugatan
dan tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun
termasuk dari Mitra Usaha sehubungan dengan setiap informasi
dan/atau data yang diberikan oleh Mitra Usaha kepada DAB dan/atau
Afiliasinya.
-
FORCE MAJEURE
-
Apabila dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak
mungkin dilaksanakan oleh salah satu Pihak dan berakibat berakhirnya
Syarat dan Ketentuan ini karena keadaaan di luar kuasa Pihak tersebut
termasuk namun tidak terbatas dalam hal ini kejadian-kejadian yang
alamiah, kecelakaan lalu lintas, pemogokan umum, kerusuhan, peledakan
bom, bencana alam, perang, kebakaran, kebanjiran, epidemia, karantina,
pemberontakan dan kebijakan Pemerintah serta peraturan-peraturan
Pemerintah (”Force Majeure”), maka masing-masing
Pihak tidak dapat dinyatakan wanprestasi karena kegagalan untuk
melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Dalam hal terjadi Force Majeure, maka Pihak yang mengalami
Force Majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak
lainnya mengenai terjadinya Force Majeure tersebut
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak
tanggal terjadinya Force Majeure. Segera setelah diterimanya
pemberitahuan tertulis tentang adanya Force Majeure tersebut,
Para Pihak akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari
Force Majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
-
Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada Ayat (2) di atas oleh Pihak yang mengalami
Force Majeure mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang
menimpa Pihak tersebut sebagai Force Majeure dan oleh karena
itu, Pihak yang lalai dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan akan
dianggap tetap bertanggung jawab atas tidak dilaksanakannya
kewajibannya dan berkewajiban untuk mengganti seluruh kerugian serta
menanggung risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul kepada Pihak
lainnya.
-
PENGALIHAN
-
DAB berhak mengalihkan haknya (baik sebagian dan/atau seluruhnya)
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada Afiliasi DAB ataupun pihak
ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas pada pihak penyedia
pembiayaan dan/atau modal termasuk dengan cara memberikan jaminan dan
pelaksanaan daripadanya) tanpa persetujuan tertulis dari Mitra Usaha
dengan ketentuan DAB akan mengirimkan pemberitahuan pengalihan haknya
secara tertulis kepada Mitra Usaha. Segala pengalihan hak yang
dilakukan oleh DAB akan mengikat dan berlaku kepada Mitra Usaha.
Seluruh pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 15
dari Syarat dan Ketentuan ini.
-
Dalam hal DAB bermaksud untuk mengalihkan kewajibannya (baik sebagian
dan/atau seluruhnya) kepada pihak ketiga selain Afiliasi DAB, DAB akan
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
efektif pengalihan tersebut dan jika pengalihan tersebut dilakukan
kepada salah satu Afiliasi DAB, maka DAB akan mengirimkan
pemberitahuan tertulis kepada Mitra Usaha selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah pengalihan tersebut dilakukan. DAB akan
memberikan opsi kepada Mitra Usaha untuk melanjutkan kerja sama
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan pihak penerima pengalihan
setelah berlakunya pengalihan tersebut dan dengan menggunakan Layanan
seterusnya setelah itu Mitra Usaha akan dianggap menyetujui untuk
melanjutkan kerja sama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan segala
pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh DAB akan mengikat dan berlaku
kepada Mitra Usaha.
-
Mitra Usaha berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan
Syarat dan Ketentuan ini dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari DAB. Segala pengalihan yang dilakukan dengan cara selain yang
diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan dianggap batal demi hukum.
-
PENGAKHIRAN SYARAT DAN KETENTUAN
-
Syarat dan Ketentuan berakhir jika terdapat salah satu dari
kejadian-kejadian sebagai berikut:
- Berakhirnya Masa Berlaku;
-
Terjadinya salah satu Tindakan Kecurangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 di atas;
-
Pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari salah satu Pihak
kepada Pihak lainnya untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan sebelum
berakhirnya Masa Berlaku;
-
salah satu Pihak melanggar ketentuan di Syarat dan Ketentuan ini,
dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki;
-
salah satu Pihak melanggar ketentuan di Syarat dan Ketentuan ini,
dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak yang
melanggar tidak mampu memperbaiki pelanggaran tersebut dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
terjadinya pelanggaran tersebut;
-
instruksi pengakhiran Syarat dan Ketentuan dari pemerintah atau
instansi berwenang lainnya;
-
izin usaha salah satu Pihak dicabut oleh instansi berwenang, baik
sebagian atau secara keseluruhan; atau
-
salah satu Pihak dilikuidasi dan/atau pailit sehingga tidak mampu
melanjutkan kegiatan usahanya.
-
DAB, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk
menghentikan (baik secara sementara atau permanen) Layanan yang
diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan untuk seketika dan secara
langsung.
-
Apabila pada saat berakhirnya Syarat dan Ketentuan masih terdapat hak
dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka
ketentuan-ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan tetap berlaku dan
mengikat sampai dengan diselesaikannya hak dan kewajiban tersebut oleh
masing-masing Pihak.
-
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran yang
dimaksud dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pengadilan dan cukup
dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing Pihak.
-
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
-
Syarat dan Ketentuan ini dan setiap hubungan non-kontraktual yang
timbul karenanya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia.
-
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan
atau yang timbul sehubungan dengan penafsiran dan pelaksanaan Syarat
dan Ketentuan ini ("Sengketa"), maka Para Pihak
sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Para
Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah
satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya Sengketa. Para
Pihak akan menuangkan hasil kesepakatan antara Para Pihak sehubungan
dengan Sengketa tersebut dalam sebuah berita acara penyelesaian
sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak.
-
Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat
dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Sengketa
diberitahukan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya, maka Para Pihak
dengan ini sepakat untuk menyelesaikan Sengketa di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada 30 November 1977
berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DHP/1977,
atau badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional
Indonesia yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan
yang final dan mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang saat itu berlaku, yang mana
peraturan BANI dianggap dimasukkan dengan referensi dalam pasal ini.
-
Tempat kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia, dan bahasa
yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.
-
Arbitrase akan dilakukan di hadapan 3 (tiga) arbiter yang akan
ditunjuk sesuai dengan Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang
diberikan adalah putusan akhir, mengikat dan tidak dapat ditentang dan
dapat digunakan sebagai dasar putusan di Negara Republik Indonesia
atau di negara lain.
-
Dalam hal Para Pihak sedang dalam proses penyelesaian perselisihan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, maka Para Pihak tetap
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kecuali
disepakati lain oleh Para Pihak.
-
LAIN-LAIN
-
Dengan tunduk kepada Syarat dan Ketentuan ini, DAB dapat sewaktu-waktu
mengubah, melengkapi, mengganti dan/atau menambah ketentuan yang
terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP atas kebijakannya
sendiri dan akan memberikan informasi kepada Mitra Usaha terhadap
setiap perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) dengan
mengikuti ketentuan dalam Pasal 15 dari Syarat dan Ketentuan ini dan
segala perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) atas Syarat
dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan berlaku ketika DAB mengumumkan
atau memberitahukan perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum)
tersebut. Mitra Usaha mengakui dan menyetujui bahwa Mitra Usaha
bertanggung jawab untuk meninjau secara berkala segala Syarat dan
Ketentuan dan/atau SOP yang berlaku baginya. Setiap perubahan atas
Syarat dan Ketentuan ini dan/atau SOP akan mengikat Mitra Usaha, dan
keberlanjutan penggunaan dari Layanan oleh Mitra Usaha akan dianggap
sebagai persetujuan atas perubahan tersebut.
-
Segala hal yang belum di atur di dalam Syarat dan Ketentuan ini akan
diatur di dalam SOP. Ketentuan SOP ini berlaku untuk Transaksi GoPay
dan Transaksi QRIS. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini Mitra
Usaha menyetujui untuk tunduk pada SOP. Segala lampiran termasuk namun
tidak terbatas pada Formulir Mitra Usaha, daftar Gerai Mitra Usaha dan
SOP yang tercantum pada Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
-
Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, setiap perubahan baik yang
dicantumkan pada Formulir Mitra Usaha maupun di dalam Syarat dan
Ketentuan ini, akan dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan
format yang ditetapkan oleh DAB dan/atau Afiliasinya dari waktu ke
waktu. Segala akibat yang timbul dari kegagalan dalam melakukan
perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud disini
merupakan tanggung jawab Mitra Usaha sepenuhnya.
-
Dalam hal pemerintah, lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem
pembayaran dan/atau otoritas berwenang lainnya
("Regulator") menerbitkan peraturan, surat edaran,
standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun
("Regulasi") terkait dengan jasa sistem pembayaran
yang berdampak pada Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pelaksanaannya,
Para Pihak dengan ini setuju untuk melakukan perubahan terhadap
ketentuan Syarat dan Ketentuan ini yang terdampak, termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti Settlement,
laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim) dan/atau komersial (seperti
MDR), agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan
penyampaian pemberitahuan oleh DAB kepada Mitra Usaha melalui kanal
komunikasi yang ditentukan oleh DAB. Lebih lanjut, Mitra Usaha setuju
bahwa DAB dapat memberikan dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau
informasi terkait Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaannya,
termasuk namun tidak terbatas Data Mitra Usaha, kepada Regulator,
pihak yang ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga
lainnya untuk kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.
-
Mitra Usaha sepakat bahwa DAB beserta Afiliasinya berhak untuk
mengolah dan menggunakan data dan informasi Mitra Usaha yang tercatat
dalam sistem DAB dan Afiliasinya, termasuk namun tidak terbatas pada
data Transaksi dan/atau informasi Gerai, untuk tujuan meningkatkan
Layanan kepada Mitra Usaha (termasuk untuk fraud system dan fraud
rules) maupun untuk peningkatan layanan DAB dan Afiliasinya serta
untuk dilakukan penawaran produk dan/atau layanan DAB dan Afiliasinya
kepada Mitra Usaha.
-
Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak
berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, Para Pihak setuju
bahwa keberlakuan, legalitas dan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini secara keseluruhan tidak akan
terpengaruh atau berkurang.
-
Ketentuan MDR, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan, refund dan
chargeback serta SOP dalam Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk
Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS. DAB dapat, berdasarkan
kebijakannya sendiri, mengaktifkan layanan electronic wallet, dan
Mitra Usaha dengan ini menyetujui pengaktifan layanan electronic
wallet. Dalam hal layanan electronic wallet diaktifkan maka Mitra
Usaha setuju bahwa DAB berhak untuk: a) menetapkan dan menerapkan MDR
terpisah untuk Transaksi GoPay dan Transaksi QRIS, b) menetapkan dan
menerapkan SOP terpisah termasuk namun tidak terbatas pada SOP tentang
persyaratan know your customer, Settlement, rekonsiliasi, pelaporan,
penanganan Tindakan Kecurangan, refund dan chargeback untuk Transaksi
GoPay dan Transaksi QRIS.
-
Grup Gojek mencadangkan setiap hak yang dimiliki Grup Gojek
berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari setiap fitur
dan/atau layanan. Pelanggaran Mitra Usaha atas salah satu syarat dan
ketentuan yang berlaku dari salah satu fitur dan/atau layanan akan
dianggap sebagai pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan
karenanya menimbulkan hak bagi Grup Gojek untuk menjalankan hak-haknya
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
-
Kontrak Elektronik
-
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Syarat dan Ketentuan ini
dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan mengklik
persetujuan secara elektronik merupakan bentuk pernyataan
persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini beserta
perubahan-perubahannya, sehingga Syarat dan Ketentuan ini sah,
mengikat Para Pihak dan dapat diberlakukan.
-
Para Pihak setuju bahwa tidak ada Pihak yang akan memulai atau
melakukan tuntutan atau keberatan apapun sehubungan dibuatnya
maupun keabsahan Syarat dan Ketentuan ini berikut
perubahan-perubahannya dalam bentuk Kontrak Elektronik.
-
Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan diberikannya persetujuan secara
elektronik oleh DAB dan Mitra Usaha dalam keadaan sadar dan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun juga. Setelah tindakan mengklik persetujuan
secara elektronik atas Syarat dan Ketentuan ini, maka DAB dan Mitra
Usaha setuju untuk dianggap bahwa Mitra Usaha telah membaca, mengerti
serta menyetujui setiap dan keseluruhan pasal dalam Syarat dan
Ketentuan ini dan akan mematuhi dan melaksanakan setiap pasal dalam
Syarat dan Ketentuan dengan penuh tanggung jawab.